GTK MTsN 8 Banjar Cek dan Sampaikan Nilai Indeks Profesionalitas

Astambul – Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MTsN 8 Banjar diimbau untuk segera memeriksa dan menyampaikan nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) masing-masing. Hal ini menindaklanjuti edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M., mengenai Pengukuran Nilai Indeks Profesionalitas ASN.

Pengukuran IP ASN ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Penilaian diukur berdasarkan 4 (empat) dimensi utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin dalam melaksanakan tugas jabatan. Langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan serta pengembangan pegawai.

Adapun poin penting yang harus diselesaikan oleh para ASN MTsN 8 Banjar meliputi:

  1. Pengecekan Nilai: Seluruh ASN diminta mengecek nilai IP ASN melalui aplikasi MyASN (⁠myasn.bkn.go.id⁠) pada menu Indeks Profesionalitas ASN.
  2. Dokumentasi Skor: Mengambil bukti fisik skor dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).
  3. Rekapitulasi & Pengiriman Data: Rekapitulasi data skor ASN beserta lampiran screenshot akan dikumpulkan oleh satuan kerja untuk diunggah melalui tautan resmi paling lambat tanggal 08 Oktober 2026.

Melalui pengukuran ini, diharapkan seluruh ASN di MTsN 8 Banjar dapat mengetahui sejauh mana pencapaian dan pemenuhan kewajiban profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan.